KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penertiban APK pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumbawa. (Sabtu, 23/11/2024)
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat membuka langsung acara tersebut, dalam pembukaannya Syamsi menyampaikan bahwa "KPU Kabupaten Sumbawa berkordinasi dengan semua pihak yaitu, Bawaslu, Satpol PP, Dinas LH dan instansi terkait bersama sama untuk kegiatan Penertiban APK. Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam pengawasan Pilkada dapat bekerja sama dengan baik. Penertiban APK sangat penting agar masa tenang Pilkada dapat berjalan dengan damai dan terhindar dari potensi konflik". Ucap Syamsi.
Ketua Divisi Sosdiklih Parhumas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa Heri Kurniawansyah HS juga menyampaikan arahan dalam kegiatan tersebut. dalam arahannya Heri mengatakan bahwa "PKPU No. 13 Tahun 2024 dasar atau rujukan dalam hal kampanye Pilkada tahun 2024 khususnya di pasal 28 ayat 6 dan pasal 39 ayat 4 beserta KPT 1369 tahun 2004 mempertegas kembali di PKPU Nomor 13 terkait dengan APK, kampanye hari ini akan berakhir pukul 23.59 artinya lewat 2 menit sudah masuk tanggal 24 November 2024 berarti sudah resmi APK itu mulai dibersihkan/ditertibkan.