BERITA

KPU SUMBAWA MENGIKUTI RAKOR BIDANG PERENCANAAN TAHUN 2023

Kamis, 16 Maret 2023   Lahmuddin   109  

Untuk lebih maksimalnya pelaksanaan Pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Rapat koordinasi.  Pelaksanaan Rapat koordinasi yang dilaksanakan dalam 2 Gelombang ,  untuk gelombang  kedua dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy’ari dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik Yulianto Sudrajat, Ketua Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrino bersama jajaran Sekretariat Jenderal KPU, dengan peserta Rakor terdiri dari ketua KPU Provinsi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris KPU Provinsi, dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan informasi dan Sektetaris KPU  Kabupaten/Kota.

Dari KPU Kabupaten Sumbawa hadir dalam Rapat koordinasi tersebut diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muhammad Kaniti dan Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa Lahmuddin bersama dengan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan informasi serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTB, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat yang dilaksanakan dari tanggal 12 s.d 14 Maret 2023 di Hotel Sheraton Yogyakarta dengan  Narasumber berasal Kementerian  Keuangan, Bappenas dan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dari seluruh pengarahan dari Pimpinan KPU RI, serta pemaparan materi oleh Para Narasumber, melahirkan kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut :

1.Supporting Kegiatan

Pengelolaan Anggaran tidak hanya dengan cermat tetapi juga fleksibel, Adaptif dan kreatif, kreatifitas dalam pengelolaan anggaran bisa berpengaruh pada kreatifitas perencanaan program dan kegiatan sehingga bisa berdampak pada serapan anggaran yang maksimal, konsep anggaran yang sifatnya dukungan (supporting) diharapkan dikelola secara bersama tanpa terkotak-kotak secara divisi atau bagian namun sebagai satu kesatuan satker dan menjadi Tanggung Jawab KPA Satker.

2.Dana Badan Adhoc Pemilu

Alokasi Pendanaan Pemilu bagi Badan Adhoc dikawal secara tepat, rincian peruntukan yang jelas, pertanggungjawaban yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku, penyaluran dana yang cepat dan efisien, serta pelaporan yang akuntabel akan menjadi salah satu ukuran kinerja KPU yang transparan dalam menggunakan Anggaran Negara (APBN), transparansi yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat (Badan Adhoc) sangat penting dilakukan secara menyeluruh hingga jajaran KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, agar pengelolaan anggaran KPU dapat dinilai publik  dan Pihak Pemeriksa eksternal sebagai wujud keseriusan dan ketaatan dalam mengelola keuangan negara sesuai aturan yang berlaku.

3.Dukungan Sarana Prasarana

Dukungan sarana dan prasarana terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024, harus disiapkan dengan matang dan dikelola dengan baik oleh jajaran KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, koordinasi intensif dengan Pemda untuk mewujudkan kelancaran tahapan Pemilu dan Pilkada melalui dukungan sarana dan prasarana, menjadi tugas KPU dan jajarannya agar forum komunikasi yang baik dibangun sejak awal hingga terlaksananya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 tersebut.

 

4.Pendanaan Pilkada Serentak

Penyusunan pendanaan Pilkada harus segera dikonsolidasikan dengan Pemda agar terdapat kepastian ketersediaan dana Pilkada oleh Pemda sebagaimana himbauan yang disampaikan Mendagri kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota, selain Pemda aktif dalam mengkoordinasikan pembiayaan Pilkada 2024 tersebut ke Jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU juga harus Proaktif dalam menyusun, merencanakan,merumuskan dan menetapkan standar honorarium dan kebutuhan Barang/jasa Pilkada 2024 serta mengkomunikasi dengan TAPD Pemda se tempat.

5.Pengawasan Kinerja

 Penerapan Penyelenggaran Sistem Pengendalian  Intern Pemerintah (SPIP) dengan optimal akan meminimalisasi temuan-temuan yang berulang di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota, diharapkan fungsi Inspektorat dalam mengawal penegndalian mutu dan pendampingan dapat berjalan dengan baik, dalam mempertahankan Opini WTP yang sudah diperoleh KPU.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • BAKESBANGPOLDAGRI NTB AJAK TOKOH MASYARAKAT SUMBAWA SUKSESKAN PEMILU DAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

    Sosialisasi oleh Badan Kesbangpoldagri Provinsi NTB dengan tema Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Menyukseskan Pemilu/Pemilukada serentak Tahun 2024 yang Damai, Santun dan Berintegritas.

    KPU Sumbawa Akan Layani Pemilih di TPS Lokasi Khusus

    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa akan melayani pemilih di TPS lokasi khusus.

    KPU NTB : 17 BAKAL CALON ANGGOTA DPD DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT, 7 BELUM MEMENUHI SYARAT

    Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Calon Anggota DPD