Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Sumbawa Bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa menandatangi Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sumbawa pada tanggal 31 Januari 2023. Selain Kepala Kejaksaan Negeri, turut hadir juga Kasi Datun Kejari Sumbawa, Jaksa Pengacara Negera, staf Datun dan staf Pembinaan Kejari Sumbawa sedang di pihak KPU Sumbawa hadir Ketua KPU, Ketua Divisi Teknis, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretrais, Kasubbag Hukum dan SDM, Kasubbag Umum dan Logistik serta staf Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Adung Sutranggono menyampaikan bahwa “ untuk tindak lanjut Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, kami mendukung proses Penyelenggaraan Pemilu khususnya apabila nanti adanya gugatan dari pihak ketiga, maupun kegiatan sosialisasi dalam penyelenggaraan Pemilu. Selanjutnya kami dari tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sumbawa dalam hal ini akan membantu tugas-tugas KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam hal pertimbangan hukum maupun pelayanan hukum yang apabila nanti terjadi sengketa ataupun gugatan terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.” Ucap Adung.
Pada Kesempatan yang sama ketua KPU Kabupaten Sumbawa M. Wildan dalam sambutannya juga mengatakan “Alhamdulillah KPU Sumbawa bisa melibatkan Kejari Sumbawa dalam tahapan Sosialisasi, KPU Sumbawa bisa melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam menjadi pemateri khususnya dibidang hukum. Dan yang terpenting lagi, apabila nanti ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pihak Kejari bisa membackup kami ataupun memberikan bantuan Hukum Kepada KPU Sumbawa.” Ucap Wildan.
Kegiatan tersebut diharapkan bisa menjadi Langkah awal dalam mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.