Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan calon terpilih Pemilu Tahun 2019 oleh KPU Kabupaten Sumbawa yang di skor sejak tanggal 4 Juli 2019 akhirnya ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2019 dalam Rapat Pleno Terbuka. Rapat tersebut selain dihadiri oleh Saksi peserta pemilu tahun 2019 yang berasal dari partai politik tingkat kabupaten, juga turut hadir Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa Pejabat yang mewakili Bupati Sumbawa, Forkopimda, Pengurus Cabang Partai Politik Tingkat Kabupaten dan para tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Bertempat di Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, M.Wildan selaku Pimpinan Rapat melanjutkan rapat dengan membacakan Tata tertib dan ketentuan Rapat pleno terbuka. Dalam kesempatan tersebut M.Wildan menyampaikan prosedur dan mekanisme penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Untuk penetapan perolehan kursi sesuai dengan mekanisme perudang-undangan dilakukan dengan menggunakan sistim Saint Lague yaitu bilangan pembaginya angka ganjil 1, 3, 5 dan seterusnya demikian imbuhnya.
Dalam penetapan perolehan kursi, Pimpinan Rapat membacakan perolehan suara sah masing-masing partai politik yang bersumber dari model DB1 kemudian melakukan peringkat perolehan suara dan menentukan partai politik yang memperoleh kursi pada masing-masing daerah pemilihan. Penetapan perolehan kursi partai politik dimuali dari daerah pemilihan Sumbawa1 dan setelah mendapat persetujuan dari saksi yang hadir maupun dari Bawaslu Kabupaten Sumbawa barulah pimpinan rapat mengesahkan hasil perolehan kursi untuk Dapil Sumbawa 1. Prosedur tersebut juga dilakukan untuk Dapil Sumbawa2, Dapil Sumbawa3, Dapil Sumbawa 4, dan Dapil Sumbawa5.
Setelah penetapan kursi dilakukan, lebih lanjut Ketua KPU Sumbawa selaku pimpinan rapat menetapkan Calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Terpilih. Penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan peringkat tertinggi perolehan suara sah caleg pada masing-masing partai politik yang memperoleh kursi pada lima daerah pemilihan di Kabupaten Sumbawa. Jumlah caleg terpilih yang ditetapkan dalam rapat pleno sebanyak 45 orang terdiri dari PDIP sebanyak 6 caleg, Partai Gerindra dan Partai Demokrat masing-masing sebanyak 5 Caleg, PKB, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PPP dan PAN masing-masing meloloskan 4 caleg terpilih, Partai Hanura sebanyak 3 caleg terpilih sedangkan Partai berkarya dan PKPI masing-masing 1 caleg terpilih.
Proses selanjutnya KPU Kabupaten Sumbawa akan mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Hasil Pemilu Tahun 2019 untuk pengucapan
sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati Sumbawa
222222222
222222222
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2024 yang bertempat di Halam Kantor KPU Kabupaten Sumbawa. (Senin, 23/09/2024)