Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa jelaskan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) kepada partai politik perserta Pemilu Tahun 2024.
Dalam bimtek yang diikuti oleh LO dan Admin/Operator partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Sumbawa menjelaskan Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada Kamis (23/11/2023).
Acara dibuka oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Muh. Ali. Kegiatan bimtek tersebut bertempat di Aula Hotel Sernu Raya Sumbawa Besar.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggraan KPU Kabupaten Sumbawa Aryati, memaparkan Sikadeka merupakan sistem informasi web dalam pengelolaan dana kampanye. "Sikadeka merupakan sistem informasi berbasis web digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye perserta Pemilu Tahun 2024," ujar Aryati.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumbawa Aryati menambahkan para perserta kampanye wajib melaporkan aliran dana dari awal masa kampanye hingga penyelenggaraan kampanye berlangsung. "Peserta pemilu yang telah ditetapkan punya kewajiban untuk membuka rekening, parpol juga membuat rekening khusus untuk pemilu ini. Peserta pemilu juga wajib melaporkan dana kampanye sejak awal hingga pelaksanaan kampanye," jelas Aryati.
Para perserta pemilu diberikan batas waktu pelaporan awal yakni sehari sebelum memasuki masa kampanye, atau tepatnya pada 27 November 2023. peserta Pemilu yang tidak melaporkan aliran dana selama masa kampanye pada aplikasi Sikadeka akan didiskualifikasi.
222222222
222222222
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2024 yang bertempat di Halam Kantor KPU Kabupaten Sumbawa. (Senin, 23/09/2024)