BERITA

KPU Sumbawa Membuka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu Serentak Tahun 2024

Sabtu, 19 November 2022   Muhammad Ali   114774  

KPU Sumbawa membuka pendaftaran bagi calon PPK dan PPS pada pemilu serentak 2024, semua calon PPK dan PPS mendaftar melalui aplikasi SIAKBA melalui google dan masuk ke Link siakba.kpu.go.id, lalu klik "buat akun, aktivasi melalui email, mengisi biodata, upload dokumen dan seterusnya. Aplikasi Siakba bisa akses menggunakan laptop/PC atau HP android, KPU Sumbawa juga menyediakan helpdesk informasi pendaftaran PPK di kantor KPU Sumbawa. 

Sehingga kalau ada calon PPK dan PPS yang mengalami kesulitan cara mendaftar, persyaratan, jadwal pendaftaran dan dokumen lainnya, kami siapkan helpdesk informasi KPU Sumbawa dan dapat dibantu tata cara mendaftar selama masa pendaftaran.

Menurut Muhammad Ali Ketua Divisi Sosdiklih, parmas dan SDM KPU Sumbawa menyampaikan, Pembentukan PPK dan PPS, tidak lagi berlaku periodesasi dan pembentukan PPK dan PPS mempertimbangkan komposisi tokoh masyarakat, Masyarakat umum, Pelajar/mahasiswa, Memperhatikan Keterwakilan perempuan 30% dan keterampilan penggunaan teknologi dan informasi.

Adapun jadwal pembentukan PPK antara lain;
1. Pengumuman mulai 20 - 24 November 2022
2. Pendaftaran mulai 20 - 29 November 2022
3. Penelitian administrasi mulai 21 November - 1 Desember 2022.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi mulai 2 - 4 Desember 2022.
5. Seleksi tes tulis (CAT) mulai 5 - 7 Desember 2022.
6. Pengumuman hasil seleksi tes tulis (CAT) mulai 8 - 10 Desember 2022
7. Tanggapan dan masukan masyarakat bagi calon PPK mulai 2 - 10 Desember 2022
8. Tes wawancara mulai 11 - 13 Desember 2022.
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK mulai 14 - 16 Desember 2022
10. Penetapan Anggota PPK mulai 16 Desember 2022.
11. Pelantikan anggota PPK pada tanggal 4 Januari 2023.
Nantinya apabila selama masa pendaftaran tidak ada pendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah kebutuhan PPK, KPU Sumbawa akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran mulai tanggal 30 November - 2 Desember 2022 nantinya.

Untuk jadwal pembentukan PPS, antara lain;
1. Pengumuman mulai 18 - 22 Desember 2022.
2. Pendaftaran mulai 18 - 27 Desember 2022.
3. Penelitian administrasi mulai 19 - 29 Desember 2022.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi mulai 30 Desember - 1 Januari 2022.
5. Seleksi tes tulis mulai 2 - 4 Januari 2022.
6. Pengumuman hasil tes tulis mulai 5 - 7 Januari 2022.
7. Tanggapan dan masukan masyarakat mulai 30 Desember - 7 Januari 2022.
8. Tes wawancara mulai 8 - 10 Januari 2022.
9. Pengumuman hasil seleksi mulai 11 - 13 Januari 2022.
10. Penetapan Anggota PPS 13 Januari 2022.
11. Pelantikan anggota PPS 17 Januari 2022.
Nantinya apabila selama masa pendaftaran tidak ada pendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah kebutuhan PPS, KPU Sumbawa akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran mulai tanggal  28 - 30 Desember 2022 nantinya.

Untuk persyaratan PPK dan PPS antara lain;
1. Umur minimal 17 tahun
2. Setia kepada dasar-dasar negara
3. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
4. Tidak menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.
5. Domisili di wilayah kerja PPK dan PPS.
6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Pendidikan minimal paling rendah SMA/MA/SMK.
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU Kabupaten/kota atau Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.

Sedangkan untuk dokumen persyaratan PPK dan PPS antara lain:
1. Surat pendaftaran (format tersedia)
2. Daftar Riwayat Hidup (format tersedia)
3. Fotocopy KTP elektronik
4. Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat.
5. Pas Poto 4x6
6. Surat pernyataan (format tersedia)
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS/Puskesmas/klinik termasuk kadar gula darah, tekanan darah dan kolestrol.

Adapun materi tes tulis untuk calon anggota PPK dan PPS yaitu memiliki pengetahuan kebangsaan, kompetensi dan kepemiluan. Sedangkan untuk materi tes wawancara yaitu pengetahuan kepemiluan, integritas, independen, profesional, rekam jejak.

Selanjutnya setelah calon anggota PPK dan PPS pendaftarannya diterima melalui aplikasi SIAKBA, agar melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen secara fisik sebanyak 2 (dua) rangkap, 1 rangkap disampaikan ke kantor KPU Sumbawa selama pelaksanaan tes tulis dan 1 rangkap untuk calon anggota PPK dan PPS.

Semua calon anggota PPK dan PPS sebelum masuk ke aplikasi SIAKBA, agar mempersiapkan semua dokumen persyaratan untuk di upload ke SIAKBA, dokumen yang di upload harus jelas dan terbaca, untuk Poto diri dan Poto e-KTP format JPG ukuran maksimal 1 MB sedangkan untuk dokumen lainnya hasil scan format PDF maksimal ukuran 1 MB.

Informasi selanjutnya kunjungi website dan media sosial KPU Sumbawa..

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • KPU Kabupaten Sumbawa Laksanakan Rakor Pembentukan KPPS bersama PPK dan PPS se-Kabupaten Sumbawa

    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2024

    Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

    Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

    Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak Tahun 2024

    KPU Kabupaten Sumbawa Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Sumbawa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2024 yang bertempat di Hotel Sernu Raya Sumbawa Besar.