KPU Kabupaten Sumbawa mengikuti Rapat evaluasi verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol Calon Calon Peserta Pemilu 2024
Rapat yang dilaksanakan tanggal 11-12 Noveember 2022 di hotel Amarsvati Lombok Utara untuk melakukan evaluasi Verifikasi faktual yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota se NTB sampai dengan tanggal 4 Nopember 2024 lalu
Hal ini penting untuk mengetahui titik-titik kelemahan dalam pelaksanannya, sehingga akan menyempurnakan dan menguatkan posisi verifikasi faktual terutama dalam waktu dekat akan dilakukan verifikasi faktual perbaikan nantinya.
disamping itu kita juga bersiap siap-siap untuk melakukan verifikasi administrasi atas keputusan Bawaslu yang menerima gugatan parpol yang dinyatakan tidak memenuhi verifikasi administrasi.
Suhardi Soud dalam sambutannya pada acara pembukaan Rapat evaluasi bahwa kami mengundang seluruh komisioner, sekretaris, kasubag dan operator KPU se NTB dalam rapat evaluasi ini adalah untuk memastikan soliditas tim tetap seperti semula sehingga proses proses yang kita laksanakan kedepan tetap dalam keadaan semangat dan soliditas yang tinggi.
Selanjutnya suhardi soud berharap diakhir rapat evaluasi ini akan melahirkan keputusan keputusan atas Inventarisir masalah masalah yang timbul masing kabupaten/kota.
diakhir sambutannya suhardi soud tetap berharap kepada semua peserta untuk menseriusi mengikuti kegiatan ini.
Selanjutnya Hasan Basri, S. Pdi anggota Bawaslu Provinsi NTB yang berkesempatan memaparkan evaluasi verfak dari perspektif pengawasan.
Mengawali pemaparannya Hasan Basri menyatakan bahwa pengawasan verifikasi faktual dilihat dari dua Fungsi yakni Fungsi penindakan dan fungsi penyelesaian sengketa, dalam verifikasi faktual pelanggaran bisa berpotensi pelanggaran administrasi, pidana dan etik.
Dalam proses pengawasan verfak yang lalu Ada 4 point catatan bawaslu dalam melakukan pengawasan yaitu jadwal pelaksanaan verfak, prosedur dalam pelaksanaan terutama pemahaman di tingkat verifikator, akses data dimana ada perlakuan yang berbeda masing masing kab/Kota, dan yang terakhir adalah soal regulasi dimana kelemahan KPU tidak membaca regulasi Bawaslu sementara Bawaslu membaca dan memahami regulasi KPU dan untuk ini kami menyampaikan usul saran agar dilakukan langkah langkah duduk bareng dalam menyamakan persepsi tentang regulasi.
Kesimpulan Bawaslu dari 4 problem diatas maka saran masukan yang disampaikan KPU kab/kota lebih terbuka dan lebih dini mengkoordinasikan dan menginformasikan jadwal kegiatan verfak termasuk ketika ada perubahan waktu melakukan verfak, sehingga kegiatan verfak lebih terbuka, transparan dan akuntabel
Dari sisi prosedur Bawaslu mendorong KPU kabupaten/kota melakukan breefing dan pengarahan kepada petugas verfak sehingga ada kesamaan persepsi dan sikap dalam menentukan status hasil verifikasi,
selanjutnya Bawaslu berharap lebih terbuka dalam akses data kalau memang data yg diminta tidak dilarang untuk diberikan demikian Hasan Basri, S. Pdi menutup hasil evaluasi atas pelaksanaan verfak dari kacamata dan sudut pandang Bawaslu.
Dari KPU Kabupaten Sumbawa hadir dalam rapat evaluasi ini ketua dan anggota, sekretaris, kasubag teknis penyelenggaraan, Parmas dan hubmas serta operator SIPOL KPU Kab. Sumbawa.
Sosialisasi oleh Badan Kesbangpoldagri Provinsi NTB dengan tema Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Menyukseskan Pemilu/Pemilukada serentak Tahun 2024 yang Damai, Santun dan Berintegritas.
KPU RI Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Tahun 2023
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa akan melayani pemilih di TPS lokasi khusus.