Tahapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 memasuki tahapan Pengucapan Putusan / Ketetapan Hasil Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 s.d. 17 Februari 2020. Terhadap perkara PHP yang tidak dilanjutkan maka akan terhenti sehingga KPU Provinsi/Kabupaten/Kota 5 hari kemudian dapat menetapkan Paslon Terpilih, demikian menurut Nurul Khairani, SIP selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sumbawa . Lebih lanjut beliau sampaikan bahwa sedangkan bagi perkara yg dilanjutkan ke proses sidang pembuktian maka akan diproses dalam pemeriksaan persidangan lanjutan 19 Februari s.d 18 Maret 2021 sampai akhirnya Permusyawaratan Majelis akan memberikan putusan akhir apakah ditolak atau dikabulkan permohonan pemohon.
KPU Sumbawa Evaluasi Pemilu 2024 Bersama PPK se Kab. Sumbawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten sumbawa memberikan apresiasi kepada Polres sumbawa karena dinilai dapat menciptakan situasi aman dan kondusif selama penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024.
KPU Kabupaten Sumbawa menjelaskan Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka)