BERITA

KPU Sumbawa Beri Perhatian Serius Terhadap Data Pemilih

Rabu, 13 November 2019   KN   1563  

Sumbawa—Keberadaan data pemilih bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya KPU Kabupaten Sumbawa sangat strategis dan penting sebagai dasar dalam melayani hak pilih masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Kaitan dengan hal tersebut, KPU Sumbawa sejak dini memberikan perhatian serius terhadap data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa yang akan digelar pada 23 September 2020 mendatang.
KPU Sumbawa bersama Badan Pengawas Pemilu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bertemu dalam satu meja di kantor KPU Sumbawa, Senin (11/11/2019), guna membahas hal-hal krusial menyangkut pemutakhiran data pemilih. Hal ini dilatari oleh hajat KPU Sumbawa yang menginginkan tersedianya data pemilih yang berkualitas dalam gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020.
“Harapan KPU Sumbawa agar dapat menghasilkan data pemilih yang berkualitas, maka perlu melakukan koordinasi untuk mempersiapkan tahapan pemutakhiran data, serta menyamakan persepsi terkait data pemilih tersebut,” jelas Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Sumbawa—Muhammad Kaniti.
Ketua KPU Sumbawa—M. Wildan, M. Pd., menimpali bahwa urgensi data pemilih sangat berkolerasi erat dengan tingkat partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih pada Pemilihan nantinya.
Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbawa—Nurul Khairani, S.IP., menegaskan bahwa keberadaan data  pemilih merupakan sesuatu yang berdampak kepada hak konstitusional masyarakat. Dalam konteks ini, KPU membutuhkan data akurat dari berbagai pihak khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Sumbawa—Lahmuddin, SE., mengemukakan bahwa persoalan data pemilih berawal dari tidak updatenya DP4 atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan yang berasal dari Pemerintah (Kemendagri). Masih ditemukan penduduk yang sudah meninggal dunia namun dimunculkan kembali. Padahal mereka sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa, mengakui bahwa memang masih ada di dalam system penduduk yang sebenarnya sudah meninggal dunia. Kondisi tersebut terjadi karena tidak adanya laporan dari masyarakat kepada Disdukcapil mengenai adanya penduduk yang sudah meninggal dunia.
“Data penduduk mengacu kepada data kependudukan bersih (DKB), penghapusan data penduduk yang  meninggal sebenarnya melalui mekanisme pelaporan tapi tidak pernah dilaporkan oleh masyarakat. Sehingga kami tidak mencoretnya dari data kependudukan,” ungkap pejabat Disdukcapil Sumbawa—Saihu.
 Bagi KPU Sumbawa, bahwa pertemuan dengan pihak terkait tersebut dapat disimpulkan bahwa kualitas data pemilih berawal dari kualitas DP4 yang diberikan oleh pemerintah. KPU selaku pengguna sejatinya diberikan data kependudukan yang update (terkini) agar proses pemutakhiran data di lapangan dapat berjalan dengan efisien, efektif dan bersih. Tidak ada lagi penduduk yang pada pemilihan sebelumnya telah TMS namun kembali muncul untuk dimutakhirkan. (-)

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • PEMILU BERJALAN SUKSES, KPU SUMBAWA UCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA POLRI DAN TNI

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten sumbawa memberikan apresiasi kepada Polres sumbawa karena dinilai dapat menciptakan situasi aman dan kondusif selama penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024.

    Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye

    KPU Kabupaten Sumbawa menjelaskan Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka)

    SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024 DAN NETRALITAS ASN

    Sosialisasi Pemilihan Umum Serentak dan Netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024